Selasa, 06 November 2012


Yang Membatalkan Wudhu




  
Wudhu seseorang bisa batal di sebabkan dengan 4 (empat) perkara berikut ini:

  1. Keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang).Seumpama air (kencing) dan angin (kentut).
  2. Hilang akal dengan sebab tidur pingsan dan yang lainnya,kecuali tidur yang menetap iya akan kedudukannya (tidak bergerak) dan tidur yang ringan,yang tidak menghilangkankan perasaan nya.
  3. Bersentuhan langsung kulit laki-laki dan perempuan yang sudah tamyiz keduanya dan bukan muhrim.
  4. Menyentuh kemaluan laki-laki ataupun perempuan dengan telapak tangan atau juga dengan telapak jarinya dan lain lain
   Bagi orang yang batal wudhu nya di haram kan bagi nya melakukan seperti yang berikut:
  • Sholat.
  • Thawaf.
  • Menyentuh Al-Qur'an dan membawanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar