Peraturan yang Perlu Diperhatikan :
- Siswa,
guru karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan
diharap melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan dan mengisi buku
daftar pengunjung.
- Di dalam ruang perpustakaan
harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak menganggu orang lain
yang sedang membaca atau sedang belajar.
- Setiap peminjam buku, majalah,
surat kabar, dan lain-lain harus memiliki kartu anggota perpustakaan.
- Setiap peminjam diperbolehkan
mengambil sendiri buku-buku, majalah, surat kabar yang akan dipinjam dan
melaporkan kepada petugas perpustakaan.
- Selesai membaca buku, majalah,
surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan pada tempatnya semula.
- Setiap peminjam harus
mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain sesuai
dengan waktu yang sudah ditentukan oleh perpustakaan.
- Bila ada jam kosong siswa/siswi
diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan setelah terlebih dahulu
melapor kepada petugas perpustakaan.
- Menjaga/merawat buku-buku,
majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak
atau kotor.
- Apabila buku-buku, majalah,
surat kabar yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada
pengelola/petugas perpustakaan.
- Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyaman bersama.
Larangan yang Harus Diperhatikan :
- Tidak
diperkenankan memakai topi, jaket, serta membawa tas ke dalam ruang
perpustakaan.
- Dilarang membawa
makanan/minuman serta benda-benda lain yang tidak diperkenankan
berhubungan dengan keperluan perpustakaan.
- Dilarang
makan/minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di
dalam ruang perpustakaan serta membuat udara di dalam ruangan tidak
nyaman.
- Dilarang
mencorat-coret/menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar, dan
lain-lain milik perpustakaan.
- Dilarang
bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang
membaca/belajar.
- Tidak
dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain selain
sebagai sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektifitas
kegiatan belajar/mengajar.
- Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seizin pengelola/petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
Sanksi Pelanggaran :
- Setiap pengunjung/peminjam yang
tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan
dikenakan sanksi dicabut dari daftar nama peminjaman perpustakaan.
- Buku-buku, majalah serta
barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kecacatan peminjam
harus dipertanggungjawaban sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang
berlaku di perpustakaan.
- Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang yang senilai dengan harga buku pada saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar